Pajak Daerah Menurut Para Ahli
Oleh: Ach Zaini
PAJAK MENURUT BEBERAPA AHLI
Menurut
Soeparman Soemahamidjaja dalam Suandi (2005), pajak adalah iuran wajib,
berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Menurut Prof. Dr.
P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut
Wikipedia, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini
sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara
diatur dalam undang-undang." Sedangkan pajak menurut Pasal 1 UU No.28
Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah
"kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock
Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.
Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang
dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman
pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Jadi
dapat dikatakan bahwa pajak merupakan penarikan iuran dari masyarakat
yang bersifat wajib yang dipergunakan untuk pembiayaan pengeluaran
Negara.
Pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan
ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam
rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak
tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter
(anggaran) yaitu fungsi mengisi kas Negara/anggaran Negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak
juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama
diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik
dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan
pajak yang efektif dan efesien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat (http://wikipedia.com/pajak).
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. 2009. Kanwil Tak Sanggup Capai Target. http://perpustakaan.bappenas.go.id. [15 Januari 2009].
Batubara, Marwan. 2008. Evaluasi Pengelolaan Sumber-Sumber Daya Ekonomi Nasional. Dipresentasikan dalam Seminar Nasional dan Lokakarya BEM Indonesia, 29 November 2008 di Universitas Negeri Malang.
Brigham dan Houston. 2004. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Dirjen Pajak. 2009. Pemungutan Pajak. http://www.dirjenpajak.com. [15 Januari 2009].
E. Kieso, Donald. 2002. Akuntansi Intermediate, Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan. Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Surya. 29 November 2008. Cari Utang agar Gaji PNS bisa Naik, Surya, hlm 1.
UUD 1945 Pasal 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Wikipedia. 2009. Pajak. http:www.wikipedia.com/pajak. [15 Januari 2009]








0 komentar