PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya
Pengembangan
UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun
masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya.
Menempatkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai
sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik
antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan
menerapkan strategi Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan);
Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi
dukungan positif dan nyata terhadap
pengembangan sumber daya manusia (pelatihan kewirausahaan), teknologi,
informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan
indikator keberhasilan membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil dan Menengah?
2.
Apasaja deinisi dan kriteria Usaha Kecil dan Menengah?
3.
Apasaja klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah?
4.
Bagaimana kinerja Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia?
5.
Faktor-faktor yang dapat menghambat Usaha Kecil dan
Menengah?
1.3 Tujuan
1. Dapat
mengetahui arti Usaha kecil dan menengah
2. Dapat
mengetahui definisi dan criteria usaha kecil dan menengah
3. Dapat
mengetahui klasifikasi usaha kecil dan menengah
4. Dapat
mengetahui kinerja usaha kecil dan menengah
5. Dapat
mengetahui factor-faktor yang dapat menghambat usaha kecil dan menangah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha Kecil dan
Menengah
Ø
Menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Ø
Menurut Badan Pusat
Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja.
Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga
kerja 20 s.d. 99 orang.
Ø
Berdasarkan Keputuasan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan
atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan
atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan (
Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa )
Ø
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam
dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih
lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha
yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih
dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk
tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
2.2 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada
prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada
aspek-aspek sebagai berikut:
-
Jumlah tenaga kerja
-
Pendapatan
-
Jumlah aset
Berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan
lembaga asing.
1. World
Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah
karyawan maksimal 300 orang.
-
Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta.
- Jumlah
aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·Small Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah
karyawan kurang dari 30 orang.
-
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta.
- Jumlah
aset tidak melebihi $ 3 juta.
·Micro Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah
karyawan kurang dari 10 orang.
-
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu.
- Jumlah
aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2. Singapura mendefinisikan UKM
sebagai usaha yang memiliki minimal 30%pemegang saham lokal serta aset
produktif tetap (fixed productive asset) dibawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia mendefinisikan UKM sebagai
usaha yang memiliki jumlah karyawan yangbekerja penuh (full time worker) kurang
dari 75 orang atau yang modal pemegangsahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.
Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah
modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
-
Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4.
Jepang membagi UKM sebagai berikut :
- Mining and manufacturing dengan kriteria jumah
karyawan maksimal 300orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
- Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu.
- Retail dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu.
- Service dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.
5.
Korea Selatan mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang
dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6.
European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·Medium-sized Enterprise, dengan
kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 250 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta.
·Small-sized Enterprise, dengan
kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 50 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta.
·Micro-sized Enterprise, dengan
kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta.
- Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.
2.3
Klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4
(empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor
informal. Contohya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin
tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2.4 Undang-Undang dan Peraturan
Tentang UKM
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha
Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha
Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
2.5 Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan
masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat
kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah
tersebut di atas.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4
(empat) hal, yaitu :
1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer
goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam
aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam
arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan
kerja di sektor formal.
2.6 Peranan Usaha Kecil dan
Menengah
Peranan UKM
menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan
Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil
yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan
usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar
berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai
peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain
berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga
berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat
untuk mendukung UKM seperti: Perizinan, Tekhnologi, Struktur, Manajeman, Pelatihan,
Pembiayaan.
2.7 Permasalahan yang Dihadapi
UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), antara lain meliputi:
• Faktor
Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu
unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan
menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup,
yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas,
sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit
diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh
bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM
adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta
yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2.
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan
formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap
manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3.
Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha
keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi
pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat
terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha
besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan
teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting
yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu
semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang
dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah,
mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang
menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk
kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan
kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan
yang ada.
5.
Kurangnya Transparansi
Kurangnya
transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi
selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak
diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga
hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan
usahanya.
• Faktor Eksternal
1.
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif
Upaya
pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu
dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap
penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan
perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan
menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan
indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan
kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan
kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke
tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini
terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala
lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan
usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur
yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka
waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian
Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih
mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu,
tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya
yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang
strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek
pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu
kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini
tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya
setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera
dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana
diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020
berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu,
UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian
besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses
pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk
lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,
terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
2.8 Langkah
Penanggulangan Masalah
Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah
perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan
mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah
perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak
memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu
melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan
(win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai
peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain
berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan
dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang
terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama
krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan
pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan
perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya.Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak
diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam
pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya
usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah
(UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing
dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung
perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu
diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata
merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung
jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM,
peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal
mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan
kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau
modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat
pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban
untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM,
yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi
pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha
UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses
pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan
layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan
kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu
lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak
banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi)
lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’
bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya
bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan
ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi
(terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan
ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru
tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang
karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN
yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang
peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara,
akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM.
Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan
jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila
sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang
jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai
program nasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://infoukm.wordpress.com/2008/08/
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv